Senin, 02 April 2012

PEREKONOMIAN INDONESIA

TUGAS PERTAMA 1. Jelaskan Perekonomian Indonesia: • Sistem perekonomian Indonesia sangat menentang adanya sistem Free Fight Liberalism, Etatisme (Ekonomi Komando), dan Monopoli • Perkembangan sistem ekonomi Indonesia setelah Orde Baru JAWAB : Dengan demikian sistem perekonomian Indonesia menentang Free Fight Liberalism, Etatisme (Ekonomi Komando) dan Monopoli. • Free fight liberalism: adanya kebebasan usaha yang tidak terkendali sehingga memungkinkan terjadinya eksploitasi kaum ekonomi yang lemah, dengan akibat semakin bertambah luasnya jurang pemisah si kaya dan simiskin. • Etatisme: keikutsertaan pemerintah yang terlalu dominan sehingga mematikan motifasi dan kreasi dari masyarakat untuk berkembang dan bersaing secara ketat. • Monopoli: suatu bentuk pemusatan ekonomi pada satu kelompok tertentu, sehingga tidak memberikan pilihan lain bagi konsumen. Perkembangan sistem ekonomi Indonesia pada saat orde baru Pada orde baru sistem ekonomi yang dianut Bangsa Indonesia adalah sistem demokrasi ekonomi. Sistem demokrasi ini bertahan sampai masa reformasi. Kemudian pemerintah pada masa reformasi melaksanakan sistem ekonomi yang berlandaskan ekonomi kerakyatan, sistem ini masih berlaku di Indonesia. Awal orde baru diwarnai dengan masa-masa rehabilitasi, perbaikan hampir diseluruh sektor kehidupan tidak terkecuali sektor ekonomi. Rehabilitasi ini utamanya ditujukan untuk: • Membersihkan segala aspek kehidupan dari sisa-sisa faham dan sistem perekonomian yang lama. • Menurunkan dan mengendalikan laju inflasi yang saat itu sangat tinggi, yang berakibat terhambatnya proses penyembuhan dan peningkatan kegiatan ekonomi secara umum. Adapun pada masa tersebut, pemerintah peralihan menetapkan beberapa langkah perioritas kebijakan ekonomi sebagai berikut : a. Memerangi inflasi b. Mencukupkan stok cadangan bahan pangan terutama beras c. Merehabilitasi prasarana perekonomian d. Meningkatkan ekspor e. Menyediakan/menciptakan lapangan kerja f. Mengundang kembali investor asing TUGAS KEDUA 1. Apa yang dimaksud tiga pelaku ekonomi (agen-agen pemerintah dalam pembangunan ekonomi) yaitu : Sektor Pemerintah, Sektor Swasta dan Koperasi. 2. Jelaskan tentang : peranan BUMN dan peranan koperasi dalam sistem perekonomia Indonesia. JAWAB: 1. Agen-agen pemerintah dalam pembangunan ekonomi • Sektor pemerintah: kestabilan yang mendukung kegiatan ekonomi, pekmerataan hasil ekonomi, pertumbuhan kegiatan ekonomi. Pemerintah sebagai Pelaku Kegiatan Ekonomi Peran pemerintah sebagai pelaku kegiatan ekonomi berarti pemerintah melakukan kegiatan konsumsi, produksi, dan distribusi. 1 . Kegiatan produksi Pemerintah dalam menjalankan perannya sebagai pelaku ekonomi, mendirikan perusahaan negara atau sering dikenal dengan sebutan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sesuai dengan UU No. 19 Tahun 2003, BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN dapat berbentuk Perjan (Perusahaan Jawatan), Perum (Perusahaan Umum), dan Persero (Perusahaan Perseroan). BUMN memberikan kontribusi yang positif untuk perekonomian Indonesia. Pada sistem ekonomi kerakyatan, BUMN ikut berperan dalam menghasilkan barang atau jasa yang diperlukan dalam rangka mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pelaksanaan peran BUMN tersebut diwujudkan dalam kegiatan usaha hampir di seluruh sektor perekonomian, seperti sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, manufaktur, pertambangan, keuangan, pos dan telekomunikasi, transportasi, listrik, industri, dan perdagangan serta konstruksi. BUMN didirikan pemerintah untuk mengelola cabang-cabang produksi dan sumber kekayaan alam yang strategis dan menyangkut hajat hidup orang banyak. Misalnya PT Dirgantara Indonesia, PT Perusahaan Listrik Negara, PT Kereta Api Indonesia (PT KAI), PT Pos Indonesia, dan lain sebagainya. Perusahaan-perusahaan tersebut didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, serta untuk mengendalikan sektor-sektor yang strategis dan yang kurang menguntungkan. 2 .Kegiatan konsumsi pemerintah juga berperan sebagai pelaku konsumsi. Pemerintah juga membutuhkan barang dan jasa untuk menjalankan tugasnya. Seperti halnya ketika menjalankan tugasnya dalam rangka melayani masyarakat, yaitu mengadakan pembangunan gedung-gedung sekolah, rumah sakit, atau jalan raya. Tentunya pemerintah akan membutuhkan bahan-bahan bangunan seperti semen, pasir, aspal, dan sebagainya. Semua barang-barang tersebut harus dikonsumsi pemerintah untuk menjalankan tugasnya. Contoh-contoh mengenai kegiatan konsumsi yang dilakukan pemerintah masih banyak, seperti membeli barang-barang untuk administrasi pemerintahan, menggaji pegawai-pegawai pemerintah, dan sebagainya. 3 .Kegiatan distribusi Selain kegiatan konsumsi dan produksi, pemerintah juga melakukan kegiatan distribusi. Kegiatan distribusi yang dilakukan pemerintah dalam rangka menyalurkan barang-barang yang telah diproduksi oleh perusahaanperusahaan negara kepada masyarakat. Misalnya pemerintah menyalurkan sembilan bahan pokok kepada masyarakat-masyarakat miskin melalui BULOG. Penyaluran sembako kepada masyarakat dimaksudkan untuk membantu masyarakat miskin memenuhi kebutuhan hidupnya. Kegiatan distribusi yang dilakukan oleh pemerintah harus lancar. Apabila kegiatan distribusi tidak lancar akan memengaruhi banyak faktor seperti terjadinya kelangkaan barang, harga barang-barang tinggi, dan pemerataan pembangunan kurang berhasil. Oleh karena itu, peran kegiatan distribusi sangat penting. Betapa penting peranan BUMN dalam sistem perekonomian Indonesia dapat dilihat dari maksud dan tujuan dari kegiatan PERJAN , PERUM dan PERSERO, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983,sebagai berikut : 1. Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian negara pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya. 2. Mengadakan pemupukan keuntungan/pendapatan 3. Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa barang dan jasa yang bermutu dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak. 4. Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi. 5. Menyelenggarakan kegiatan usaha yang bersifat melengkapi kegiatan swasta dan koperasi dengan antara lain menyediakan kebutuhan masyarakat ,baik dalam bentuk barang maupun dalam bentuk jasa dengan memberikan pelayanan yang bermutu dan memadai. • Sektor Swasta: pertumbuhan kegiatan ekonomi, pemerataan hasil ekonomi, kestabilan yang mendukung kegiatan ekonomi. Sektor Swasta terdiri dari rumah tangga dan perusahaan a. Rumah Tangga Keluarga Rumah tangga keluarga adalah pelaku ekonomi yang terdiri atas ayah, ibu, anak, dan anggota keluarga lainnya. Rumah tangga keluarga termasuk kelompok pelaku ekonomi yang cakupan wilayahnya paling kecil. Rumah tangga keluarga adalah pemilik berbagai faktor produksi. Faktor-faktor produksi yang terdapat pada rumah tangga keluarga antara lain tenaga kerja, tenaga usahawan, barang-barang modal, kekayaan alam, dan harta tetap (seperti tanah dan bangunan). b. Perusahaan Perusahaan adalah organisasi yang dikembangkan oleh seseorang atau sekumpulan orang dengan tujuan untuk menghasilkan berbagai jenis barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat.. Berdasarkan lapangan usahanya, perusahaan yang ada dalam perekonomian dapat dibedakan menjadi tiga golongan, yaitu industri primer, industri sekunder, dan industri tersier. 1. Industri primer adalah perusahaan yang mengolah kekayaan alam dan memanfaatkan faktor-faktor produksi yang disediakan oleh alam. Contohnya, pertanian, pertambangan, perikanan, kehutanan, peternakan. 2. Industri sekunder adalah perusahaan-perusahaan yang menghasilkan barang industri atau perusahaan-perusahaan yang mengolah barang setengah jadi menjadi barang jadi dan siap untuk dikonsumsi masyarakat. Contohnya: perusahaan mobil, sepatu,pakaian. 3. Industri tersier adalah industri yang menghasilkan jasa-jasa perusahaan yang menyediakan pengangkutan (transportasi), menjalankan perdagangan, memberi pinjaman, dan menyewakan bangunan. Selain berperan sebagai produsen, perusahaan juga sebagai pelaku konsumsi. Perusahaan akan membutuhkan berbagai bentuk faktor produksi seperti bahan baku, bahan penolong, tenaga kerja, mesin, dan lain sebagainya. Semua itu dapat diperoleh dengan cara membeli dari rumah tangga keluarga atau rumah tangga pemerintah (negara). Misalnya, perusahaan roti, akan membutuhkan telur, tepung terigu, gula pasir, bahan pengembang, tenaga kerja, oven, dan sebagainya. Barang-barang tersebut dikonsumsi perusahaan untuk memperlancar proses produksi. • Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi di Indonesia tidak semata-mata dipandang sebagai bentuk perusahaan yang mempunyai asas dan prinsip yang khas, namun koperasi juga dipandang sebagai alat untuk membangun sistem perekonomian Indonesia. Koperasi diharapkan dapat mengembangkan potensi ekonomi rakyat dan mewujudkan demokrasi ekonomi yang sesuai dengan yang diamanatkan dalam UUD 1945. 2. A. Peranan BUMN Pemerintah ikut berperan dalam menghasilkan barang dan atau jasa yang diperlukan dalam rangka mewujudkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Hal ini sesuai dengan UUD 1945 Pasal 33 ayat (2), yang berbunyi: “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”. Pelaksanaan peran pemerintah dalam kegiatan produksi diwujudkan dalam kegiatan usaha hampir di seluruh sektor perekonomian. Sebagai pelaksana kegiatan produksi pemerintah mendirikan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Berikut ini maksud dan tujuan pendirian BUMN berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2003. 1. Memberikan sumbangan bagi perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya. 2. Mencari keuntungan. 3. Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi orang banyak. 4. Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi. 5.Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat. B. PERAN KOPERASI Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di Indonesia seperti berikut ini. 1. Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial. Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat pada umumnya dan anggota koperasi pada khususnya. 2. Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat. Selain diharapkan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya, koperasi juga diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerja sama ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya. Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya. 3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional. Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah koperasi dapat menjadikan perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional. 4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Namun koperasi mempunyai sifat-sifat khusus yang berbeda dari sifat bentuk perusahaan lainnya, maka koperasi menempati kedudukan yang sangat penting dalam sistem perekonomian Indonesia. Dengan demikian koperasi harus mempunyai kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan tangguh, sehingga dengan cara tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan baik. Sumber berita : • http://fathiyyahmustamar.wordpress.com/2012/03/06/sistem-perekonomian-indonesia-4-2/ • http://andicarissa.wordpress.com/2011/12/17/peran-koperasi-dalam-perekonomian-indonesia/ • http://sarahlistiarakhma.wordpress.com/2011/04/26/pelaku-utama-dalam-perekonomian-indonesia/ 
 
KELOMPOK 5:
1.EDY SUSANTO
2.MUHAMMAD PUTRA IRMANDA
3.INSAN KAMIL
4.ANGGA PRANA FAISAL

KELAS: 1EB22 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar